Apa Saja Pasal RKUHP Yang Disahkan Oleh DPR?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Selasa (6/12) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang. Pengesahan RKUHP mendapat persetujuan dari sembilan fraksi partai politik yang ada di Parlemen. 

Berikut adalah pasal pasal RKUHP yang disahkan oleh DPR
  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. 
  • Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.   
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.  
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.  
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 
  • Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. 
  • Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. 
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. 
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. 
  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Komentar