Postingan

Apa Saja Pasal RKUHP Yang Disahkan Oleh DPR?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Selasa (6/12) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi Undang-undang. Pengesahan RKUHP mendapat persetujuan dari sembilan fraksi partai politik yang ada di Parlemen.  Berikut adalah pasal pasal RKUHP yang disahkan oleh DPR Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.  Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.    Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.   Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.   Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.  Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.  Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang